Law Office DIN’S merupakan bentuk perubahan dari Law Office DIN & Associates yang telah berdiri sejak tahun 2016. Dibentuk berdasarkan akta notaris di Jakarta Pusat.
Law Office DIN’S merupakan perkumpulan para advokat dan para praktisi dari berbagai profesi, untuk memberikan jasa pelayanan hukum mulai dari nasehat hukum, pendampingan, pembelaan, perwakilan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dan melayani jasa Corporate Lawyer/Konsultan Hukum Perusahaan, yang meliputi Hukum Bisnis (Keperdataan), Perikatan, Kepailitan, melakukan sinkronisasi penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru berkaitan dengan operasional perusahaan, Handling Legal Contract, Procurements, Tender, Litigation, Perijinan, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup (Amdal, DPLH, UKL UPL), BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain yang sangat bermanfaat bagi Perusahaan dalam meningkatkan kinerja dan kewibawaan perusahaan. Selain itu juga melayani penanganan perkara Pidana, Perdata, PTUN, Perkara Hukum keluarga, waris, perceraian dan lain-lain.
Pengalaman panjang serta keahlian tim advokat yang tergabung dalam Law Office DIN’S di bidang litigasi dan non-litigasi menjadikan Law Office DIN’S mampu mengenali dan memahami berbagai persoalan hukum yang menjadi kebutuhan klien dan karenanya jasa hukum yang diberikan Law Office DIN’S sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing klien.
Law Office DIN’S selalu berupaya membangun hubungan jangka panjang menjadi mitra yang terpercaya, dengan selalu didasari pada pemahaman yang mendalam akan kebutuhan-kebutuhan daripada klien. Law Office DIN’S membantu rekanan menjalankan peran secara lebih baik dalam mencapai tujuan dan sasaran bisnisnya atau tujuannya.