memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, perizinan usaha, hubungan industrial , hukum pidana/perdata dan isu hukum lainnya yang berkaitan dengan strategi bisnis dan kebijakan perusahaan.
Legal Drafting
melakukan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, penyusunan kontrak bisnis dan perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak, serta pembuatan draf kontrak (contract drafting) bagi kepentingan bisnis perusahaan. Ikut menghadiri rapat (Direksi/Pemegang Saham) dalam rapat RUPS apabila diperlukan.
Legal Due Diligence
melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan yang meliputi merger dan akuisi, dan ativitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum dan pemeriksaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action;
Mediasi
Melakukan penyelesaian perkara dengan jalan Mediasi dan alternatif penyelesain lain baik melalui Mediator maupun melalui Arbitrase.