Selain pelayanan jasa Hukum, sebagaimana tersebut diatas Law Firm DIN’S menawarkan paket khusus berupa jasa “In House Lawyer” (Lawyer Tetap), bagi perorangan atau Perusahaan/Instansi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi perorangan atau Perusahaan/Instansi yang berminat akan dibuatkan surat Perjanjian Jasa hukum, yang berlaku minimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan;
- Anggota In House Lawyer, berhak mendapatkan pelayanan advis Hukum dan Penanganan persoalan hukum yang dibutuhkan selama masa kontrak;