Lingkup praktik kerja “Kantor Hukum DIN’S & Associate” adalah di seluruh wilayah NKRI, dan dalam memberikan layanan jasa hukum kepada perusahaan, atau perseorangan, atau lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga swasta adalah penanganan perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum, antara lain:
1) Penanganan Pekerjaan di Bidang Hukum
Bidang Hukum | Pelayanan |
Hukum Perusahaan (Legal Corporate) | Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan, badan hukum, Perijinan Usaha, Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Legalitas Kontrak MoU dengan perusahaan lain, Investasi, Legal Audit, k Merger, Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, penerbitan saham, penawaran saham dan transaksi lainnya yang terkait, penyelesaian piutang perusahaan, penyelesaian kredit macet, penyelesaian sengketa industrial, mewakili perusahaan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam persidangan pengadilan. |
Hukum Pidana (Criminal Law) | Penanganan dan melakukan Pendampingan serta nasehat hukum dalam menghadapi perkara pidana umum maupun pidana khusus. Mulai tahap penyidikan penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan. |
Hukum Perdata (Civil Law) | Mewakili dalam penanganan perkara – perkara Perdata, baik Perdata umum maupun perdata khusus. Berbagai macam gugatan dan lain-lain dalam perkara perdata. |
Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial | Penanganan pengaturan ketentuan Hukum Ketenagakerjaan, Review Perjanjian Kerja, mewakili Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. |
Hukum Asuransi (Insurance Law) | Klaim Asuransi (insurance claim), Asuransi dana pensiun (Retirement Fund), klaim asuransi, Penelitian dokumen Claim Asuransi, Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi, Pengajuan klaim, Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase, Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri, Merger dan Akuisisi, Penyelesaian piutang premi, Tinjauan terhadap kondisi polis, Tinjauan terhadap program asuransi, legal opinion dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi, Investigasi kecurangan dan klaim. |
Hukum Kesehatan dan profesi Kedokteran | – Penanganan Perkara Malapraktik Kedokteran – Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit – Penanganan masalah hukum mengenai Perawat Kode Etik Kedokteran |
Pertambangan & Energi | Legalitas perijinan penggalian dan pertambangan, tata kelola migas, pidana pertambangan, dan lain-lain |
Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI (Intelectual Property Law) | Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri, mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri, memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien. |
Hukum Perbankan | Melakukan legal action atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi klien, menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur, permohonan eksekusi hak tanggungan, Pengurusan pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan, legal review atas dokumen identitas dan agunan calon debitur, mempersiapkan proses akad kredit, kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit, membuat draf-draf standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit, perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian, Melakukan investigasi terhadap para calon debitur. |
Hukum Kepailitan | Bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman, memperjuangkan kepentingan termohon Pailit dan memberikan alternatif penyelesaian terbaik, Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, Likuidasi perusahaan, Pendaftaran kepailitan dan alasan hukumnya, Penyusunan auctio paulina, Permintaan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga. |
Hukum Keluarga (Family Law) | Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri (rahasia), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (Gono-gini), Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembetulan Akta Kelahiran |
Hukum Perpajakan | Kalkulasi Pajak, Pendaftaran Pajak, Mewakili klien dalam persidangan di pengadilan pajak, Mempersiapkan segala aspek yang berhubungan dengan hukum perpajakan di Indonesia. |
Tata Usaha Negara | Mewakili klien mengajukan Keberatan dan Banding Administrasi, mewakili klien baik yang berkedudukan sebagai Penggugat atau Tergugat dalam penyelesaian gugatan di Pengadilan Tat Usaha Negara. |
======================================================================================================
2) Penanganan Non Litigasi dan Mediasi
a) Legal Opinion
Memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, perizinan usaha, hubungan industrial , hukum pidana/perdata dan isu hukum lainnya yang berkaitan dengan strategi bisnis dan kebijakan perusahaan.
b) Legal Drafting
Melakukan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, penyusunan kontrak bisnis dan perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak, serta pembuatan draf kontrak (contract drafting) bagi kepentingan bisnis perusahaan. Ikut menghadiri rapat (Direksi/Pemegang Saham) dalam rapat RUPS apabila diperlukan.
c) Legal Due Diligence
Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan yang meliputi merger dan akuisi, dan ativitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum dan pemeriksaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action.
d) Mediasi
Melakukan penyelesaian perkara dengan jalan Mediasi dan alternatif penyelesain lain baik melalui Mediator maupun melalui Arbitrase.
======================================================================================================
3) Penanganan Advokasi & Litigasi yang telah ditangani
Jenis Penanganan | Jumlah |
Penanganan Perkara Pidana umum | 650 perkara |
Penanganan Perkara Pidana Khusus | 210 perkara |
Penanganan Perkara Perdata Umum | 100 perkara |
Penanganan Perkara Perdata Khusus | 250 perkara |
Penanganan Perkara Sengketa TUN | 25 perkara |
======================================================================================================
4) In House Lawyer
Selain pelayanan jasa Hukum sebagaimana tersebut di atas, Law Office DIN’S menawarkan paket khusus berupa jasa “In House Lawyer” (Lawyer Tetap), bagi perorangan atau perusahaan/Instansi dengan ketentuan sebagai berikut:
======================================================================================================
5) Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
Selain pelayanan jasa Hukum sebagaimana tersebut di atas, Law Office DIN’S menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, diantaranya: